YOUR DIGITAL BUSINESS PARTNER
300 rb
Konsultasi Pemesanan KBLI
Dokumen NIB
400 rb
Konsultasi Pemesanan KBLI
Dokumen NIB
500 rb
Konsultasi Pemesanan KBLI
Dokumen NIB
NIB berlaku sebagai apa saja?
Angka pengenal impor;
Hak akses kepabeanan;
Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha
Apakah NIB untuk kantor pusat saja?
Ya, NIB diterbitkan atas kantor pusat. Sehingga satu perusahaan hanya dapat memiliki satu NIB saja
Apakah NIB berlaku juga sebagai domisili?
NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan. Tetapi yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri.
Apakah ada pembatasan masa berlaku atas NIB?
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (1) PP 5/2021)
Apakah NIB berlaku juga sebagai TDP?
NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan, dan Hak Akses Kepabeanan (NIK) jika diperlukan.
Apakah benar jika SIUP tidak perlu diperpanjang karena sudah ada NIB?
Dengan berlakunya PP 5/2021 maka SIUP sudah menjadi bagian dari perizinan berusaha sektor perdagangan. Dalam hal kegiatan usaha di bidang perdagangan termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha tanpa perlu memiliki SIUP. Dengan demikian apabila SIUP pelaku usaha sudah habis masa berlakunya, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha
Apakah NIB harus diganti apabila perusahaan pindah alamat?
NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat.
Apakah setiap atau seluruh perusahaan wajib memiliki NIB ?
Ya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB.
Jika perusahaan sudah memiliki NIB, langkah apa yang harus dilakukan?
Untuk risiko rendah, NIB tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.
Bagaimana cara jika ada kesalahan KBLI dalam pembuatan NIB?
Silakan lakukan pengecekan data maksud dan tujuan terlebih dahulu, apakah KBLI yang akan dilakukan sudah tercantum pada maksud dan tujuan di Akta perusahaan. Jika belum, maka mohon lakukan perubahan akta terlebih dahulu, baru kemudian lakukan perubahan NIB di OSS.
Apakah ada sanksi jika Pelaku Usaha tidak memiliki NIB ?
Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.
Jika melakukan perubahan KBLI dalam NIB, apakah NIB sebelumnya harus dihapuskan/ dinonaktifkan?
Tidak perlu, cukup dengan melakukan perubahan data di OSS.
Apakah ketika melakukan Pengembangan Usaha dengan maksud untuk menambah KBLI nantinya NIB nya juga akan berubah?
NIB tidak akan berubah, hanya KBLI yang akan bertambah sesuai data yang diinput.
Di dalam akta tercantum 3 kegiatan (KBLI), apakah semua KBLI harus muncul di dalam NIB?
Sebaiknya KBLI yang tercantum pada akta sama dengan yang tercantum pada NIB dan KBLI tersebut memang benar akan dilakukan oleh pelaku usaha.
Di dalam akta tercantum 3 kegiatan (KBLI), namun pelaku usaha hanya memunculkan 1 KBLI saja di dalam NIB, apakah ini bermasalah?
Tidak bermasalah.
Jika sudah ada NIB, apakah masih diperlukan Izin Prinsip Penanaman Modal yang dulu diterbitkan oleh BKPM untuk PMA dan Pemerintah Daerah untuk PMDN?
Izin Prinsip Penanaman Modal sudah tidak diterbitkan dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Oleh sebab itu dalam hal kegiatan usaha termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB sudah dapat digunakan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Untuk UMK dengan risiko menengah dan risiko tinggi, selain NIB dan sertifikat standar/izin, apakah ada perizinan lain yang harus dimiliki?
Dalam hal diperlukan, kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standarisasi produk atau kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk. Pasal 200 ayat 1 dan Pasal 205 ayat (1) PP 5/2021