YOUR DIGITAL BUSINESS PARTNER
200 rb
Dokumen NPWP
300 rb
Laporan SPT Nihil
500 rb
Laporan SPTÂ 1 juta
Apa yang dimaksud dengan SPT?
Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Pajak merupakan surat formulir yang diisi oleh wajib pajak terkait dengan data diri harta yang wajib dikenakan pajak, penghasilan, dan perhitungan beserta perincian jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu periode tahun pajak.
Siapakah yang Berkewajiban Membayar Pajak?
Wajib pajak atau subjek yang berkewajiban membayar pajak adalah seseorang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan diharapkan atas kesediaannya dan kesukarelaan untuk mengisi formulir wajib SPT Tahunan serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Cara Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka Anda harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP yang selanjutnya akan diberikan formulir pendaftaran untuk diisi secara lengkap.
Pihak-pihak yang menjadi wajib pajak dan harus melakukan pelaporan ?
Individu yang yang total penghasilan dalam satu tahunnya tidak lebih besar dari penghasilan tidak kena pajak
Kurang lebih orang baru membayar pajak bila penghasilan totalnya dalam 1 tahun sekitar 60 juta rupiah. Namun sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang PPh meskipun anda tidak masuk kriteria penanggung pajak, anda tetap harus melakukan pelaporan. Nantinya pajak yang terlapor di SPT anda adalah 0. Kelihatannya memang sia-sia tapi ini penting sebagai bentuk pengawasan bila suatu saat penghasilan anda meningkat.
Orang yang bekerja di perusahaan
Bila anda seorang karyawan yang penghasilannya sama dengan atau lebih tinggi sedikit daripada UMR, anda tetap wajib melakukan pelaporan pajak. Jadi bukan hanya seorang wiraswasta saja yang memiliki usaha sendiri yang harus melaporkan pajak. Anda sebagai karyawan perusahaan juga tidak lepas dari kewajiban tersebut.
Bagaimana cara pelaporan SPT?
Lapor SPT secara langsung
Lapor SPT melalui Pos/Jasa Ekspedisi
Lapor SPT melalui DJP Online
Lapor melalui Aplication Service Provider
Kapan batas waktu pelaporan?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sehingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Maret 2020. Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April setiap tahunnya.
Apa sanksinya jika tidak melaporkan SPT?
WP yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 sedangkan WP badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1.000.000 tiap tahunnya. Denda tersebut berkelanjutan, apabila seorang WP tak melaporkan selama tiga tahun maka ia akan dikenai denda dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor. Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT maka jumlah tagihan semakin bertambah, WP akan menerima surat tagihan pajak beserta besaran yang harus dibayarkan. Pembayaran denda memiliki tenggat waktu tertentu mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat. Apabila dalam waktu tersebut belum dibayarkan, maka WP akan menerima surat paksa sebagai bentuk tagihan lanjutan.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan ?
Sebelum melakukan pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, setiap wajib pajak harus memiliki beberapa dokumen penting yang harus disampaikan, antara lain Electronic Filing Identification Number (EFIN) beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong (e-Bupot) dari pemberi kerja.
Sudah Lapor SPT, Apa Juga Dikenakan Kewajiban Membayar Pajak?
Seorang wajib pajak akan dikenakan pajak ketika perhitungan perpajakan yang dilakukannya di dalam SPT kurang dari PPh Kurang Bayar (KB) yang tertera pada formulir SPT. Angka ini bisa Anda lihat pada formulir SPT untuk status lebih atau kurang bayar. Apabila perhitungan yang anda lakukan lebih maka anda akan mendapatkan pengembalian PPh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Apa itu SPT Nihil?
Apabila pengisian formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Anda telah lengkap dan benar, maka SPT akan berstatus Nihil. Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka pada tahap terakhir, akan muncul informasi bahwa SPT Anda “Nihil”. Status SPT Nihil akan disertakan dalam Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima melalui email aktif Anda. Sistem akan mengirimkan token sebagai kode verifikasi kepada wajib pajak.
Apa yang dimaksud dengan e-Filing?
e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet website Ditjen Pajak
Apa beda e-SPT dengan e-Filling?
e-SPT yakni data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Sementara e-filing adalah cara penyampaian e-SPT secara online dan real time melalui internet.